Kurikulum Pendidikan Tinggi merupakan amanah institusi yang harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan IPTEKS yang dituangkan dalam Capaian Pembelajaran. Perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya manusia terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI. Berdasarkan hasil tracer study, profil lulusan dan capaian pembelajaran lulusan yang telah ditetapkan sebelumnya serta pemetaan keterkaitan antara CPL dengan mata kuliah yang ada selama ini di program studi pendidikan bahasa Inggris, maka disepakati adanya beberapa mata kuliah yang dihilangkan atau dilebur menjadi mata kuliah yang baru beserta bobot sks dan penyesuaian tawaran total sks di setiap semester.
Selain mata kuliah program studi, setiap program studi diwajibkan untuk memprogramkan mata kuliah wajib nasional dan mata kuliah universitas sebagai penciri Universitas Mulawarman Mata kuliah wajib nasional ditetapkan melalui Kepdirjendikti Kemdikbud No. 84/e/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi, yaitu: Pendidikan Agama (3 SKS), Pancasila (2 SKS), Kewarganegaraan (2 SKS), dan Bahasa Indonesia (2 SKS). Sedangkan mata kuliah wajib universitas didasari oleh Kepdirjendikti No. 44/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat di Perguruan Tinggi, yaitu Ilmu Sosial Budaya Dasar/Ilmu Alamiah Dasar (2 SKS). Selain mata kuliah IAD, ada mata kuliah tambahan penciri universitas yang berupa Pola Ilmiah Pokok (PIP) hutan tropis lembab dan lingkungannya (HTLL) yang wajib ada di kurikulum Prodi. Sebagai tambahan, ada beberapa mata kuliah fakultas dan jurusan yang juga harus ditawarkan dalam kurikulum program studi berbasis pendekatan Outcome Based Education (OBE).